EL_SHOHWAHDiscussion

EDUKATIF                                   INKLUSIF                                OBYEKTIF

  

 

 

      

Perkembangan Wakaf

dalam Wacana Fiqh Islam

dan Pemberdayaannya dalam Pembangunan¨.

 

Mukaddimah.

Operasional wakaf telah ada sejak zaman dulu baik pada masa islam maupun sebelumnya(dalam bentuk yang mirip). Dalam masyarakat islam, wakaf adalah salah satu bentuk takaful, karena diantara keistimewaan masyarakatnya adalah mengutamakan ukhuwah (persaudaraan), musawah (persamaan) dan itsar (mengutamakan orang lain). Oleh karena itu sifat individualisme (ananiyah) tidak dikenal dalam agama islam. Hal ini dapat dilihat pada masa awal perkembangan islam. Dalam sejarah tercatat banyak para sahabat yang berduyun-duyun untuk mewakafkan hartanya. Seperti yang dikatakan oleh Jabir bahwa tidak ada sahabat rasul yang mempunyai kemampuan maliyah keculai mereka telah melaksanakan wakaf.

Pernyataan seperti ini memberikan indikasi akan betapa pentingnya peranan wakaf dalam kehidupan, disamping wakaf juga menjanjikan pahala yang mengalir setiap saat. Rasulullah saw. berkata:

ÅÐÇ ãÇÊ ÇÈä ÂÏã ÅäÞØÚ Úãáå ÅáÇ ãä ËáÇË ÕÏÞÉ ÌÇÑíÉ Ãæ Úáã íäÊÝÚ Èå Ãæ æáÏ ÕÇáÍ íÏÚæ áå   (ÑæÇå ãÓáã)

Atas dasar pemikiran diatas maka dirasa perlu adanya suatu pembahasan yang komprehensip dan integral tentang masalah wakaf dilihat dari berbagai sisi. Adapun penulis makalah, disini hanya akan menyinggung beberapa point saja. Hal ini dikarenakan  keterbatasan kemampuan yang ada. Semoga tulisan yang ringkas ini merupakan stimulan untuk mengkaji lebih lanjut dan lebih mendalam tentang permasalahan wakaf ini.

 

A. SEJARAH DAN FIQH  WAKAF.

I.       Harta dalam pandangan islam.

Kata mal berasal dari gabungan huruf mim, wawu dan lam yang dipakai untuk kalimat muannats maupun mudzakkar. Sedangkan menurut perkataan orang Arab, mal merupakan hal yang sudah masyhur sebagaimana masyhurnya arti sama’ (langit) dan ardl (bumi). Sedangkan menurut pendapat yang lain mal adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia1.

Dalam mendefinisikan kata mal ahli fiqh berbeda pendapat kedalam dua kelompok.

a.        Menurut  Hanafiyyah, mal adalah  sesuatu yang mungkin diperoleh, dikuasai dan bermanfaat secara adat.  Devinisi ini hanya memasukkan benda material yang bisa dilihat dan diraba sekaligus mengecualikan huquq dan  manafi’2. Keduanya ini menurut pendapat ini dikategorikan sebagai kepemilikan bukan mal.

b.       Menurut Jumhur, mal adalah sesuatu yang mempunyai nilai yang harus diganti apabila dirusak orang lain. Devinisi ini memasukkan huquq dan manafi’

 

Harta kekayaan merupakan salah satu perhiasan dunia (Q.s. al-Kahfi:46) dan juga merupakan penunjang kehidupan masyarakat yang meliputi kebutuhan hidup, tempat tinggal dll. Islam sebagai agama yang mulia memperhatikan dengan serius terhadap penyangga tumpuan hidup manusia ini, sebagaimana yang diserukan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Dalam al-Qur’an kata mal (tunggal) dalam berbagai bentuknya; nakirah, ma’riifat, idlofah dan tidak idlofah, disebut sebanyak 22 kali. Sedangkan dalam bentuk amwal (jamak)  dalam berbagai bentuknya juga, disebut sebanyak 61 kali 3. Belum lagi yang disebutkan secara eksplisit. Maka jumlahnya akan lebih banyak seperti ayat tentang jual beli, pertanian dll. Begitu juga halnya dalam al-Hadits.

Kita memaklumi akan pentingnya harta karena ia merupaka dloruriyah al-hayah. Islam memerangi kefakiran bahkan rasul saw. menyamakan antara kefakiran dengan kekafiran. Oleh Karena itu maka rasul saw berlindung kepada Allah atas dua hal tersebut.

Ãááåã Åäí ÃÚæÐ Èß ãä ÇáßÝÑ æÇáÝÞÑ (ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ)

Atas  dasar ini semua maka setiap orang dituntut untuk mencari perbekalan hidup (lihat. Q.s. al-Jumu’ah :10). Namun juga perlu dicatat bahwa harta adalah amanah, maka setelah mendapatkannya harus dipergunakan kejalan yang benar, karena semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Dengan demikian ia tidak akan membawa kesengsaraan dan fitnah belaka (Q.s. al-Anfal :28). Ayat tersebut memberikan satu pernyataaan tegas bahwa harta dan anak adalah fitnah (cobaan, ujian, sesuatu yang menuju dosa). Maka berbahagialah orang-orang yang mampu menjaga dan menggunakannya dengan baik.  Karena Allah akan membalasnya dengan pahala yang besar.

Ketika kita membuka lembaran-lembaran al-Qur’an yang menyebutkan kata mal, kita akan banyak sekali  menemukan celaan terhadap harta. Sebagai contoh renungkan Q.s. al-Alaq :6-7. Lalu bagaimana cara kita untuk mengkompromikannya dengan keterangan yang menjelaskan bahwa ia merupakan dlorurat al-hayat.

            Ketika kita memperhatikan pembahasan al-Qur’an dalam hal tersebut kita akan menemukan dua hal penting4:

a.        Harta benda merupakan satu bentuk makhluk yang diciptakan untuk kemashlahatan manusia dan juga sebagai penyangga hidup (lihat Q.s. Abasa 24-32 dan Q.s. al-Nahl 5-8).

b.       Alasan pencelaan terhadap harta sebenarnya tergantung kepada prilaku pribadi manusia; bagaimana ia berinteraksi dengan hartanya.

 

Menurut Imam al-Ghozali5, harta itu bagaikan ular yang menyimpan racun dan air liur, namun ia juga mempunyai faedah. Barang siapa mampu mengetahui keduanya maka ia akan terjaga dari bahaya dan bisa memperoleh manfaatnya.

 

II. Hak kepemilikan dan cara memperolehnya.

Tabiat harta memang untuk dimiliki. Akan tetapi ada sebagian harta yang tidak boleh dimiliki secara total yaitu harta yang diperuntukkan kemashlahatan umum seperti untuk jalan umum, benteng pertahanan dll. Disamping itu juga ada harta yang tidak boleh dimiliki kecuali dalam keadaan dlarurat seperti harta bayt al-mal.

Kepemilikan Individu (Private property) bukan merupakan hal yang baru dalam ajaran islam bahkan keberadaaanya sejalan dengan keberadaan manusia. Bangsa dan umat terdahulu seperti kaum Bani Israel, Yunani dan bangsa Arab sebelum islam mempunyai aturan tersendiri dalam menangani masalah kepemilikan pribadi ini. Ketika islam datang kepemilikan tersebut diakui dalam satu bentuk aturan yang bernama mafhum al-khilafah yaitu satu bentuk perwakilan dan kepercayaan penuh antara muwakkil (Allah) dan wakil (manusia).

Kepemilikan harta merupakan titik sentral dalam perkembangan ekonomi dalam setiap umat atau kelompok manusia, maka sudah barang tentu islam memberikan tuntunan dalam mengatur hal tersebut.

Adapun dasar-dasar aturan tersebut adalah sebagaimana berikut6:

a.        Memberikan penjelasan kepada manusia bahwasannya harta adalah milik Allah (Q.s. Thoha :6)

b.       Harta yang  diberikan kepada manusia merupakan anugrah (Q.s. al-Jasiyah 12-13)

c.        Khilafah yang dipegang manusia adalah pemberian Allah, maka selayaknyalah ia taat atas peraturan-Nya termasuk didalamnya peraturan masalah harta (Q.s. al-Hadid 7, al-Nur:33)

d.       Harta bukan merupakan ukuran atau barometer kemuliaan manusia (Q.s. al-Hujurat : 13).

e.        Memerangi  mental ghoiyah (keinginan untuk menjadikan harta sebagai tujuan utama dalam hidup) karena ia adalah hanya wasilah belaka.

 

Berdasarkan pernyataan tersebut kepemilikan manusia hanya bersifat nisbi (relatif) sedangkan hakikatnya sebenarnya adalah kepemilikan Yang Maha Pencipta. 

Sedangkan tujuan syara’ dengan menggabungkan antara dua kepemilikan tersebut adalah7:

a.        Jika harta disandarkan kepada Pencipta, hal ini menunjukkan akan adanya jaminan bahwa harta tersebut adalah untuk kemanfaatan makhluknya dan jika harta tersebut disandarkan kepada makhluk maka akan menunjukkan bahwa manusia boleh mengambil manfaat atas harta yang dimilikinya dalam batasan yang telah ditentukan oleh syara’.

b.       Pertanggungjawaban manusia terhadap hartanya merupakan tanggungjawab secara umum dalam kapasitasnya sebagai kholifah.

c.        Untuk memenuhi fitrah manusia atas kecintaannya terhadap harta

 

Diantara perantara dan cara kepemilikan atas harta yang diperbolehkan oleh syara’ adalah: ihya al-mawat, berburu, hibah, wasiat dll8. Sedangkan cara-cara yang dilarang diantaranya adalah riba, judi, mencuri, penimbunan dll9.

 

 

 

III. Problem ekonomi dalam masyarakat dan solusinya.

Kehidupan masyarakat banyak diwarnai oleh banyak problem terutama masalah perekonomian. Dalam hal ini islam memberikan solusi yang efektif diantaranya adalah zakat, wakaf, rikaz, 1/5 ghonimah, nafakah dll.

Pada pembahasan kali ini penulis hanya akan membahas permasalahan wakaf, karena ia merupakan bentuk infaq yang sudah cukup lama muncul kepermukaan bumi bahkan sebelum datangnya islam, walaupun ada perbedaan antara wakaf dalam islam dan sebelumnya.

Dalam islam, wakaf adalah salah satu bentuk sumbangsih terhadap masyarakat yang mempunyai efek membentuk dan membina akhlak dan juga sekaligus untuk tujuan-tujuan lain yang mulia. Lalu kapankah wakaf itu ada dan bagaimana perannya dalam masyarakat?.

 

IV.  Sejarah Wakaf.

a.        Wakaf dalam masyarakat non Muslim pra islam10.

Sejarah mencatat bahwa wakaf mengorbit sejalan dengan keberadaan manusia. Karena umat manusia sebelum islam telah menyembah tuhan yang mereka yakini, maka hal ini mendorong mereka untuk membangun tempat khusus untuk peribadatan yang dibangun diatas sebidang tanah dan sekaligus hasil bumi yang dihasilkannya diberikan kepada orang yang mengurusi tempat ibadah tersebut. Bentuk ini merupakan contoh wakaf atau yang menyerupainya.

Peradaban Babylonia telah mengenal cara tersebut. Para raja pada waktu itu menghibahkan manfaat hasil bumi kepada para yatim, orang janda dengan tanpa perpindahan hak kepemilikan kepada mereka. Begitu juga halnya yang terjadi di Mesir kuno dan Romawi. Pada waktu itu wakaf tidak hanya terbatas untuk tempat peribadatan saja, bahkan lebih dari itu wakaf sudah masuk pada bidang pemikiran dan tsaqofah seperti yang ada pada madrasah Plato yang berlangsung selama enam abad. 

 

b.      Wakaf dalam masyarakat Barat Modern.

Peranan Inggris dan Perancis dalam wakaf memang diakui yaitu dengan dibuatnya undang-undang batasan wakaf terutama yang bersangkutan dengan  masalah gereja, biara dan tempat peribadatan lainnya11. Setelah Imperium Romawi barat dan peradabannya runtuh, maka satu-satunya bentuk wakaf yang berada di Eropa adalah gereja. Dan pada abad ke-13, barulah muncul wakaf-wakaf dalam bidang sosial (khoiriyah) yang berkembang di Eropa tengah (Jerman).

Adapun isyarat pertama yang menunjukkan adanya perhatian Barat dalam usaha pengundang-undangan masalah wakaf dapat dilihat pada undang-undang Inggris (Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang atau kelompok masyarakat yang bertujuan untuk pelayanan umum). Kemudian undang-undang tersebut dikenal dengan nama Foundation (Muassasah ghoir Hukumiyah) yang bertujuan untuk kemashlahatan umum dan bukan untuk mengeruk keuntungan.

Kemudian Foundation ini berkembang di Amerika Utara dan menjadi dua bentuk: Public Foundation (Muassasah ‘Ammah) dan Private Foundation   (Muassasah Khoshshoh).

Ada beberapa pandangan dan analisa tentang motiv munculnya institusi wakaf di Barat khususnya Amerika pada era sekarang ini:

a. Dari segi tujuan

-Tujuan umum               : Dijumpai foundation untuk umum seperti pelayanan untuk masyarakat dan kesejahteraan umum.

-Tujuan khusus               : seperti pelayanan khusus pendidikan, kesehatan, penelitian dan riset ilmiyah.

b. Dari sisi pendiri foundation tersebut seperti wakaf syarikah, wakaf individu dan wakaf   untuk minoritas agama. Sebagai contoh adalah berdirinya Badan wakaf Islam untuk Amerika utara (North American Islamic Trust) yang didirikan pada tahun 1971.

 

c.       Wakaf dalam sejarah islam.

Ajakan al-Qur’an dan al-Sunnah yang menyerukan infaq mendapatkan perhatian khusus dari para sahabat  nabi yaitu dengan adanya tasabuq fi al-khoirat seperti yang telah  dikatakan oleh Jabir. Hal ini membuktikan akan kuatnya iman mereka dan sekaligus menunjukkan pancaran kepribadian mereka dalam kehidupan.

Lalu siapakah orang yang pertama kali melaksanakan wakaf dalam islam?. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini12 :

1.       Abu Tholhah yang mewakafkan tembok Birha`.

2.       Umar bin al-Khoththob yang mewakafkan tanah yang ada di Khoibar.

3.       Seorang Yahudi yang masuk islam yang mewakafkan tanah Muhairiq.

4.       Tembok kaum bani Najjar yang dibuat masjid oleh rasul, kemudian mereka tidak menginginkan ganti rugi.

Dari perbedaan ini paling tidak menunjukkan bahwa antusias para sahabat dalam melaksanakan wakaf pada masa kehidupan rasulullah saw. baik wakaf ahly (bersifat kekerabatan) maupun khoiry  (sosial) sangat besar sekali. Meskipun pada waktu itu belum muncul istilah wakaf melainkan shodaqoh.

Setelah periode sahabat, gerakan wakaf masih tetap berlangsung, terlebih dengan adanya banyak pembebasan (futuhat) terhadap kawasan-kawasan seperti Mesir, Syam dll.

Disamping itu juga sejarah wakaf islam bisa kita klasifikasikan menjadi beberapa periode13:

a.        Periode tiga abad pertama.

Pada periode ini kita dapat menelusuri sejarah fiqh wakaf dalam buku-buku induk dalam setiap madzhab, seperti al-Umm dalam madzhab Syafi’i, Muwaththo’ dan Mudawwanah dalam madzhab Maliki, al-Mabshuth dalam madzhab Hanafi dan Masail Imam Ahmad dalam madzhab Hambali.

Pada periode ini kita temukan perbedaan pendapat dalam masalah wakaf terutama pada masalah al-jawaz (bolehnya menarik kembali status barang wakafan) atau luzum (tidak bolehnya menarik kembali status barang wakafan), persyaratan hilangnya kepemilikan waqif (milkiyyat al-mauquf ) atas barang yang diwakafkan (mauquf) dll..

b.       Periode pertengahan.

Pada periode ini dapat kita temukan buku–buku fiqh semisal Mughni karya Ibnu Qudamah (w. 630), al-Hawi al-Kabir karya al-Mawardi (w. 450), Fath al-Qodir karya Kamal bin Hammam (w. 861), Adapun permasalahan yang dibahas pada periode ini adalah seputar perincian dalam pendevinisian wakaf yang masing-masing  dipengaruhi oleh syarat imam masing-masing madzhab, perincian syarat nadzir dll.

c.        Periode mutakhir.

Pada periode ini kita bisa merujuk kepada kitab-kitab semisal antara lain al-Inshof karya Mardawi (w. 885), Hasiyah Bujairami ‘ala al-Minhaj, Mawahib al-jalil, Hasiyah Dasuqi karya Syamsuddin al-Syekh Muhammad ‘Arofah al-Dasuqi (w.1230) dll.

Adapun permasalahaaan yang muncul pada periode ini adalah antara lain bentuk-bentuk sighot wakaf baik yang shorih maupun yang kinayah, masalah boleh tidaknya mewakafkan dinar dll.

 

V.     Fiqh Wakaf.

a.       Devinisi.

Menurut etimologi

      Tahbis, tasbil dan waqaf artinya adalah al-man’u wa la-habsu. Bentuk jamak dari kata waqf  adalah auqof dan wuquuf. Dalam hal ini pemakain kata waqofa lebih tepat dari pada kata auqofa. Berbeda dengan kata ahbasa, dimana kata ahbasa lebih tepat dari kata habasa

      Sebenarnya wakaf dalam islam menurut pemahamannya diambil dari shodaqoh jariyah (shodaqoh yang mengalir) karena ketika para ulama mengartikan istilah shodaqoh jariyah kebanyakan mereka mengartikannya dengan wakaf.

Menurut terminologi syara’

      Dalam pendevinisian ini penulis tidak akan menyinggung tentang khilafiyyah ta’rif dari madzhab-madzhab yang ada, karena hal ini akan membutuhkan pembahasan yang panjang lebar. Maka cara yang efektif untuk membahas hal ini adalah dengan mempertemukan persepsi diantara para madzhab tersebut.

      Selanjutnya devinisi wakaf dalam islam yang selaras dengan undang-undang dan tabiat ekonomi adalah

ÍÈÓ ãÄÈÏ æãÄÞÊ áãÇá ááÅäÊÝÇÚ ÇáãÊßÑÑ Èå Ãæ ÈËãÑÊå Ýí æÌå ãä æÌæå ÇáÈÑ ÇáÚÇãÉ Ãæ ÇáÎÇÕÉ.14

 

b.Hukum Wakaf15.

Jumhur Ulama selain Hanafiyyah menyatakan bahwa wakaf hukumnya adalah sunnah, dengan dalil antara lain:

1.áä ÊäÇáæÇ ÇáÈÑÍÊì ÊäÝÞæÇ ããÇÊÍÈæä.

2.íÇÃíåÇÇáÐíä ÃãäæÇ ÃäÝÞæÇ ãä ØíÈÇÊ ãÇ ßÓÈÊã æããÇ ÃÎÑÌäÇáßã ãä ÇáÃÑÖ.

Ayat ini secara umum memberikan penjelasan atas penyeruan tentang infaq di jalan kebaikan, termasuk di dalamnya adalah wakaf.

3.ÍÏíË ÚãÑ Çáì Þæáå Õáí Çááå Úáíå æÓáã....Çä ÔÆÊ ÍÈÓÊ ÃÕáåÇ æÊÕÏÞÊ ÈåÇ.

4.æÞæáå Úáíå ÇáÕáÇÉ æÇáÓáÇã ÇÐÇ ãÇÊ ÇÈä ÃÏã ÇäÞØÚ Úãáå ÇáÇ ãä ËáÇË ÕÏÞÉ ÌÇÑíÉ Çæ Úáã íäÊÝÚ Èå Çæ æáÏ ÕÇáÍ íÏÚæÇ áå.

Adapun menurut Hanafiyyah wakaf hukumnya adalah mubah dengan argumen bahwa wakaf sah di lakukan oleh orang kafir.

 

c. Sifat Wakaf16.

Wakaf menurut Abi Hanifah sifatnya adalah jaiz (tidak lazim). Atas dasar ini maka wakaf boleh ditarik kembali lagi, kecuali dalam tiga keadaan yaitu: 1. dengan adanya putusan hakim. 2. menggantungkan wakaf terhadap kematiannya dan 3. wakaf berupa masjid.

Adapun menurut selain Abu Hanifah wakaf bersifat lazim dan tidak boleh di tarik kembali statusnya.

 

d. Syarat-syarat wakaf.

- Waqif (orang yang mewakafkan)17: Orang merdeka, berakal, baligh, rosyid (bukan orang yang tercegah tasarrufnya) dan Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah menambahi dengansatu syarat yaitu ihtiyar (tidak dalam keadaan terpaksa).

- Mauquf (barang yang di wakafkan )18: Harta benda yang bernilai (mal mutaqowwam), dapat diketahui (ma’lum ) dan milik sempurna (tidak dalam keadan khiyar).

- Mauquf ‘Alaih (orang yang di wakafi)19: yaitu adakalanya orang tertentu dan adakalanya umum.

- Shighot : Apakah akad wakaf membutuhkan ijab dan qobul?. Ulama sepakat bahwa akad wakaf hanya membutuhkan ijab saja jika untuk wakaf yang ditujukan bagi pihak yang tidak tertentu.(ghoiru mu’ayyan). Adapun wakaf yang ditujukan bagi pihak tertentu (mu’ayyan) ulama berbeda pendapat : Menurut Hanafiyyah dan Hanabilah dalam keadaan seperti itu wakaf hanya membutuhkan ijab saja. Sedangkan menurut Syafiiyyah dan Malikiyyah, mereka masih tetap mensyaratkan adanya ijab dan qobul.

Adapun syarat shigot dalam wakaf20 adalah: Ta’bid (untuk selama-lamanya), tanjiz (tidak digantungkan kepada kejadian tertentu), ilzam (tidak ada khiyar), tidak disertai syarat yang membatalkan wakaf dan menurut Syafi’iyyah dalam qoul adharnya di tambah dengan adanya penjelasan tentang mashrof  wakaf (orang yang di beri  wakaf).

 

e. Macam-macam wakaf21.

-          Dari segi tujuannya, wakaf bisa dibagi menjadi: ahly/dzurry (kekerabatan), khoiry (sosial) dan musytarok (gabungan anatara keduanya).

-          Dari segi waktu, wakaf bisa dibagi menjadi: muabbad (selamanya) dan mu’aqqot (dalam jangka waktu tertentu).

-          Dari segi penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf bisa di bagi menjadi: mubasyir/dzati (harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) dan istitsmary (harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan waqif).

 

f.   Contoh-contoh wakaf kontemporer22.

Diantara contoh-contoh wakaf kontemporer adalah :

a.        Wakaf dengan mensyaratkan kemanfaatan bagi yang mewakafkan selama hidupnya. Wakaf seperti ini hukumnya boleh. (Pendapat inilah yang difatwakan dalam madzhab Hambali sekaligus yang dipergunakan dalam catatan qodlo negara Saudi Arabia. Dan pendapat ini juga yang difatwakan oleh madzhab Hanafi dan sekaligus digunakan dalam catatan mahkamah syar’iyyah negara Yordania).

b.       Mewakafkan hak milik ma’nawi seperti hak cipta mengarang, hak nama atau merk dalam perdagangan.

c.        Wakaf untuk pelayanan, seperti pelayanan pengangkutan mushhaf ke masjid.

d.       Mewakafkan uang dalam bentuk investasi dll.

 

g.   Masalah-masalah perwakafan yang perlu didiskusikan23.

Diantara masalah-masalah yang berhubungan dengan perwakafan yang perlu didiskusikan adalah:

1.       Masalah ta`bid dalam wakaf.

Ta`bid dalam wakaf harus memenuh tiga syarat:

-          Barang yang diwakafkan menerima ta`bid, baik dari segi tabiat materinya, undang-undang ekonomi dan cara penanganannya sesuai dengan perhitungan.

-          Keinginan waqif untuk ta`bid. Hal ini dipandang perlu sebab wakaf merupakan tabarru’, maka tidak mungkin menafikan keinginannya.

-          Adanya kontinuitas tujuan dalam wakaf.

2.        Masalah tauqit dalam wakaf.

Pengalaman modern dalam masyarakat islam dan lainnya menunjukkan bahwa tauqit dalam wakaf banyak membuahkan kemaslahatan. Hal ini dikarenakaan banyaknya kebutuhan yang memerlukna tauqit bukan ta`bid, disamping itu juga gerakan kebaikan dan perberdayaan wakaf kontemporer ini menuntut jalan yang mudah bagi waqif.

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh syeikh Abu Zahrah karena beliau mengatakan bahwa kemudahan adalah kandungan dan tujuan syariat. Pendapat ini juga didukung oleh Zarqo dengan pandangan bahwa ijtihad didalam mazhab Maliki merupakan dalil yang paling kuat.

Oleh karena itu beliau memohon maaf kepada para pendahulu (ahli fiqih) sebab dalam masa dulu penerapan tauqit termasuk sulit berbeda dengan zaman sekarang dimana tauqit dalam memanfaatkan sesuatu yang diwakafkan itu mungkin sekali. Sebagai contoh di Eropa dan Amerika serta negara-negara yang disana ada pelajar muslim menunjukkan bahwa masjid-masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah adalah bangunan yang disewa dari orang non muslim untuk beberapa waktu dan untuk kemudian mereka menyewa ketempat yang lainuntuk dijadikan masjid.

3.       Wakaf Manafi` Dan Huquq Maliyah.

Pada dekade akhir-akhir ini hak harta dan manfaat semakin meluas dan itu merupakan salah satu bentuk dari berbagai macam harta yang bisa diwakafkan. Mungkin hal inilah yang disinyalir oleh Rasulullah SAW dalam haditsÃæ Úáã íäÊÝÚ Èå  yang memberikan isyarat –walaupun jauh- tentang adanya hak adabi. Maka oleh karena itu perlu adanya undang-undang yang mengatur hak milik ma’nawi misalkan diberikannya beberapa persen hasil keuntungan kepada percetakan dan sisanya diwakafkan. 

 

B. WAKAF DAN PEMBANGUNAN.

I. Pemahaman pembangunan dalam masyarakat.

a. Tinjauan Barat24.

      Kata tanmiyah (pembangunan/development) merupakan istilah modern di negara-negara barat yang pemahamannya adalah dalam masalah ekonomi. Kemudian istilah ini berkembang dengan pengertian: bertambahnya penghasilan individu dalam masyarakat umum. Dalam masa sekarang ini berkembang satu teori al-tanmiyah al-mutawashilah yaitu pembangunan yang bertujuan untuk merealisasikan kemakmuran yang terus menerus bagi individu tanpa membahayakan bagi lingkungannya.

Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa tanmiyah menurut prespektif Barat lebih menekankan pada segi materi dibanding yang lainnya.

 

b.Tinjauan Islam25.

Pemahaman tanmiyah dalam Islam berasaskan atas khilafah al-insan lillah (Q.s. Hud:61) yang bertujuan untuk memakmurkan bumi dengan berbagai cara baik dalam bidang akhlak, ekonomi, ilmu pengetahuan dll.

Dilihat dari sini kita bisa mendapatkan perbedaan mendasar antara teori pembangunan ekonomi Barat dengan pemahaman pembangunan menurut perspektif Islam, yaitu:

-          Pembangunan dalam islam tidak hanya terbatas pada kemakmuran ekonomi.

-          Pembangunan dalam islam hukumnya fardhu syar`i bagi setiap muslim.

-          Islam memberikan daya tarik bagi terpenuhinya dan terjaminnya kesuksesan pembangunan diantaranya melalui antara lain:

1.       Kemajuan pembangunan menunjukkan derajat pegabdian terhadap Allah.

2.       Islam menegaskan tanggungjawab setiap insan terhadap pembangunan karena itu termasuk jihad.

3.       Islam mengajak dengan cara ilmiyah menuju kesungguhan beramal.

4.       Adanya petunjuk dalam penggunaan harta untuk tujuan pembangunan, maka tidak boleh berlebih-lebihan.

5.       Berpegang teguh terhadap kepentingan pembangunan yang lebih utama dengan mengedepankan dlorurot al-khomsah.

6.       Perhatian terhadap penjagaan lingkungan.

 

      Maka pembangunan dalam islam adalah keseimbangan pembangunan antara spiritual dan material.

 

II. Pemberdayaan dan peranan wakaf dalam islam.

a.       dalam bidang dakwah26.

      Islam sebagai agama yang hanif mempunyai misi universal yang mampu melewati batas ruang dan waktu (Q.s. Saba`:28). Ada dua hal yang bisa dijadikan dasar atas keuniversalan risalah islamiyah ini:

1.       Ajaran islam.

      Bila dilihat secara umum, ajaran islam mengajak manusia menuju fitrahnya . Dan ajaran-ajaran dalam islam pasti selaras dengan perkembangan waktu dan bisa diterapkan diberbagai tempat.

2.       Mukjizat al-Qur’an.

      Al-Qur’an merupakan mukjizat abadi dan selalu menunjukkan kepada kebenaran baik lewat ajakan berfikir, dialog maupun langsung lewat keimanan.

      Adapun peranan wakaf27 dalam bidang dakwah tercermin dengan adanya pelaksanaan wakaf dalam masyarakat seperti pembangunan masjid, pendirian yayasan untuk keperluan riset keislaman dll. Kita tahu akan manfaat masjid bagi umat isalam karena ia merupakan  sentral kegiatan bagi pengembangan peradaban islam sekaligus sebagai tempat strategis bagi pencerahan ruhiyah dan ilmiyah.

      Ketika dakwah membutuhkan orang-orang yang kapabel dalam bidang keilmuan dan tsaqofah maka masjid adalah sarana yang strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut. Maka wakaf untuk pembangunan masjid mengandung misi dakwah yang real dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh adalah jami’ al-Azhar di Cairo, jami’ Zaitun di Tunisia dan jami’ Qurowiyyin di Fas Marokko. Pada perkembangan sejarahnya masjid-masjid tersebut akhirnya melebarkan perannya dengan mendirikan universitas-universitas yang pada nantinya menjadi pusat-pusat keilmuan terkemuka di dunia islam.

      Disamping itu ada juga bentuk wakaf lain yang bisa untuk pengembangan dakwah yaitu wakaf untuk proyek penerjemahan al-Qur’an dan literatur-literatur islam kedalam berbagai bahasa.

 

b. Dalam bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu kawasan atau daerah28.

      Peranan wakaf dalam masyarakat islam berlangsung dan mencapai puncaknya pada masa daulah Utsmaniyyah. Pada waktu itu wakaf berkembang sebagai suatu badan independen tanpa campur tangan pemerintah secara langsung dan badan ini menangani berbagai macam bidang.

      Wakaf disamping memberikan konstribusi positif dalam bidang dakwah, ia juga berperan dalam menopang kemajuan pembangunan suatu daerah. Karena dengan terpenuhinya hal tersebut, stabilitas penduduk dalam suatu daerah akan tercapai. Pada sisi lain pengoptimalan garapan wakaf seperti ini juga harus didukung  oleh negara.

      Contoh real pengembangan wakaf bagi kemajuan pembangunan daerah  dalam sejarah adalah seperti apa yang ada masa daulah Zankiyah, daulah Ayyubiyah dan daulah Mamalik.

      Bukti nyata dari keberhasilan wakaf bagi pembangunan pada masa dulu yang bisa kita lihat hasilnya sekarang ini adalah kemajuan suatu kota di Syiria. Kota ini berada di pinggir kota Damaskus tepatnya di daerah Sholihiyyah (daerah bukit yang tidak berpenghuni hingga pertengahan abad keduabelas miladiyyah). Sekitar tahun 1155 M., Syekh Ahmad bin Qudamah beserta keluarganya berpindah dari daerah Jama’il Palestina menuju ke Damaskus. Mereka singgah untuk pertama kalinya di jami’ Abi Sholeh dekat pintu masuk bagian timur kota Damaskus. Setelah dua tahun menetap di daerah itu dan bertemu dengan keluarga mereka yang juga berasal dari daerah Jama’il dan sekitarnya, maka tempat tersebut menjadi terasa sempit. Atas ajakan Syekh Ahmad al-Kahfi untuk pidah ke bukit gunung Qosiyun yang terbentang sepanjang kawasan damaskus maka Syekh ibnu Qudamah menyetujuinya dan bersama rombongan menuju tempat tersebut (bukit yang tidak berpenghuni). Dan setelah sampai disana, mereka membangun perumahan-perumahan. Disamping itu juga karena Syekh Ibnu Qudamah masyhur dengan keilmuan, maka tak ayal lagi banyak para pelajar yang hijrah ke sana bahkan para penguasa seperti St. Nuruddin al-Zanki pun turut datang ke sana. Kemudian dalam jangka waktu kurang dari 30 tahun, daerah tersebut menjadi kota besar dengan nama al-Sholihiyah yang padat penduduk dan semarak dengan bangunan-bangunan yang ada dan akhirnya terkenal dengan sebutan kota ilmu, kota kubah dan kota menara adzan.

      Ketika ibnu Bathuthoh datang ke Damaskus pada tahun 749 H./1347 M., ia mendaki kawasan al-Sholihiyyah ini. Kemudian ia menggambarkan bahwa al-Sholihiyyah adalah kota yang besar yang mempunyai pasar yang baik yang tidak ada bandingannya, juga mempunyai masjid jami’ dan sebuah rumah sakit jiwa (Maristan) dan juga terdapat madrasah yang dikenal dengan madrasah Ibnu Umar yang diwakafkan untuk orang-orang yang belajar al-Qur’an dan madrasah ini juga menjamin kebutuhan pangan dan sandang para pengajarnya.

 

c.   Peranan wakaf dalam perkembangan tsaqofah29.

      Meskipun sebenarnya praktek wakaf sudah ada pada masyarakat sebelum islam seperti pada masa kejayaan Persi dan Byzantium. Namun bisa dibilang bahwa kata wakaf ini identik dengan islam. Hal ini dikarenakan wakaf mempunyai banyak peran dalam kehidupan masyarakat islam.

      Mengenai masalah peranan wakaf dalam pembangunan tsaqofah, penulis hanya membahas masalah tsaqofah dalam arti yang sempit yaitu; pengembangan pendidikan dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh setiap individu dengan cara yang efektif.

      Peranan wakaf dalam pengembangan tsaqofah dalam sejarah islam dapat kita ketahui dengan jelas mulai abad kelima hijriyah/sebelas miladiyah, yaitu ketika madrasah menjadi institusi tersendiri yang lepas dari masjid. Hal ini terjadi ketika wazir Nidlom al-Mulk mulai membangun madrasah dalam jaringan yang luas di kota-kota penting seperti Irak, Persia, negara-negara Jazirah Arab dan Diyar Bakr (Turkey).

      Peranan wakaf semakin efektif setelah satu abad dari perkembangan fiqh siyasi baru. Para ulama fiqh klasik hingga abad 6 H/ 12 M mensayaratkan mauquf harus milik waqif. Namun setelah itu terjadi perkembangan penting dalam permasalah wakaf yaitu ketika St. Nuruddin Zanki dan St. Sholahuddin al-Ayyubi mendapatkan fatwa dari seorang faqih terkenal Ibnu Abi ‘Ashrun 482-585 H/1088-1188 M yang menfatwakan bahwa mewakafkan tanah-tanah bayt al-mal bagi kemaslahatan sosial (khoir) seperti pembangunan madrasah hukumnya adalah boleh dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan irshod bayt al-mal30  yang ditashorrufkan kepada yang berhak.

      Fatwa ini mempunyai dampak positif bagi pengembangan pendidikan di negara Syam, Mesir pada masa pemerintahan al-Zanki dan al-Ayyubi disamping juga tentunya dukungan pemerintah bagi terbentuknya jaringan pendidikan ini.

      Selepas itu, Nuruddin al-Zanki untuk pertama kalinya mendirikan madrasah di Damaskus (Dar al-Hadits al-Nuriyyah) yang dikomentari oleh ibnu Habir (w.614 H.) ketika ia menziarahinya  sebagai madrasah terbaik di dunia .

      Kemudian madrasah-madrasah lain mulai dibangun di kota-kota Syam yang lain (Himsh, Humah, Ba’labak dan Halab). Dan di Cairo juga didirikan madrasah-madrasah oleh Sholahuddin semisal madrasah Nashiriyah dan madrasah Qumhiyah.

      Pada masa al-Mamluki peranan wakaf ini berlangsung terus dalam bidang pendidikan (ta’lim). Sehingga ketika ibnu Bathuthoh (1304-1377 M.) datang ke Mesir, ia mengatakan bahwa di Mesir banyak madrasah-madrasah yang berdiri. Begitu juga ibnu Kholdun ( 1332-1406 M), ia memuji perkembangan keilmuan yang tumbuh berkat peranan wakaf yang sudah dimulai semenjak masa Sholahuddin.

      Perkembangan yang lebih besar lagi, bisa kita dapatkan pada masa Utsmani yaitu ketika pemerintah mengambil peran ini hingga pertengahan abad kesembilan hijriyah yaitu ketika untuk pertama kalinya didirikan wizaroh li al-ma’arif.

      Disamping pendirian madrasah, keseriusan penanganan wakaf di bidang kepustakaan juga berperan bagi pengembangan tsaqofah. Hal ini dipandang perlu karena mahalanya naskah kitab. Sebagai contoh adalah pembangunan perpustakaan umum yang didirikan ibnu al-Munjim, sebagaimana juga yang didirikan oleh Ibnu Kallis salah seorang wazir pada masa pemerintahan Fathimy.

      Semenjak abad ke 9 H./15 M di Balkan juga didirikan perpustakaan umum yang memuat ratusan manuskrip Arab semisal perpustakaan Isa Bik di Sekubiyah, perpustakaan madrasah al-Ghozikhosru di Sarajevo yang kemudian setelah beberapa abad menjadi perpustakaan yang besar di Eropa yang memuat manuskrip-manuskrip bangsa Timur (Arab, Turkey dan Persia)

      Perkembangan wakaf pernah mengalami stagnasi beberapa abad hingga awal abad ke 20 M. Dan setelah itu Turkey mulai melaksanakan kembali perbaikan pengelolaan wakaf (1925-1926 M.). Adapun dampak dari perbaikan ini adalah berdirinya Mudiriyah al-Auqof ( Bank al-Auqof) yang berfungsi untuk menginvestasikan barang-barang wakaf. Demikian juga pada tahu 1975 M. di Turkey didirikan Waqof al-Diyanah yang berkecimpung dalam pengembangan tsaqofah.

      Modal pokok wakaf ini adalah diambil dari keuntungan yang diambil dari sistem administrasi haji di Turkey, aturan pengumpulan zakat fitrah dan bentuk tabarru’ yang lain. Kemudian hasilnya disalurkan untuk keperluan beasiswa bagi 15.000 pelajar., pembagian jutaan kitab untuk orang yang keluar dari tahanan, tentara-tentara Turkey dan muslimah-muslimah imigran Eropa dll. Dan juga hasilnya dialokasikan untuk proyek pembuatan ensklopedi islam hingga sekarang yang terangkum dalam 10 jilid besar yang pembuatannya dimulai pada bulan November 1988 M31.

      Tidak ketinggalan pula di Mesir. Semenjak tahun enam puluhan Mesir mengalami perkembangan dalam masalah wakaf ini. Hal ini dimulai ketika Departemen perwakafan Mesir ikut andil dalam investasi dalam pendirian bank-bank Islam semisal Bank Faisal dan lainnya, dengan menanamkan berjuta-juta harta di Bank-bank atau pabrik-pabrik seperti pabrik gula dll. Kemudian hasilnya di infaqkan untuk pengembangan tsaqofah seperti pemberian beasiswa bagi pelajar muslim, proyek penerjemahan al-Qur’an ke dalam berbagai bahasa, penerbitan buku-buku islam dan penyebarannya dengan harga yang murah.

      Pengembangan dan pemberdayaan wakaf seperti ini juga berkembang di negara-negara islam lainnya. Dan manfaatnya sangat bisa dirasakan pengaruhnya bagi kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan juga bidang-bidang lainnya.

 

 

 

 

 

Penutup.

      Sebagai kata penutup dalam catatan kecil ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa gemerlapnya harta kekayaan didunia belum tentu menjadikan kemakmuran dan kemulian manusia.

      Maka berbahagialah bagi setiap insan yang mempunyai kemampuan harta dan sebagian hartanya tersebut dibelanjakan kedalam jalan kebaikan termasuk di dalamnya adalah wakaf.

      Bertolak dari  tulisan yang sederhana ini mari kita sosialisasikan gerakan wakaf dalam kehidupan ini. Karena wakaf dalam Islam bertujuan untuk menciptakan adanya tolong menolong (ta’awun) dalam kehidupan sesama manusia, disamping itu juga ia merupakan perbekalan amal yang menjanjikan akan adanya pahala yang selalu mengalir terus menerus.

      Penulis mengakui bahwa tulisan ini jauh dari sempurna maka sumbangsih koreksi dari para pembaca selalu terbuka demi menuju perbaikan bersama .

      Selamat belajar dan berdiskusi, harapan cerah selalu menanti dan hari esok harus lebih baik dari sekarang.

      Dan akhirnya mari kita berdo’a memohon kepada Dzat Yang Maha Kuasa semoga Dia memberikan ilmu yang bermanfa’at yang menuju kepada ridlo-Nya dan amal yang sholih yang menjadi bekal harapan ketika kita kembali keharibaan-Nya. amin ya Robbal ‘alamin.  

  

 


¨ Dipresentasikan oleh Machmudi Muhson Lc. pada diskusi EL-SHOHWAH, Selasa, 21 Agustus 2001 M.

1 Al-Misbah al-Munir, al-‘Alim al-“alamah Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Muqri al-Fayumi w. 770 H.,Jilid II, hal. 806-807, cet V, Percetakan Amiriyah, Cairo, Tartib al-Qomus Muhith, Thohir Ahmad al-Zawi al-Thorobilisi, Jilid IV, hal. 266, al-Risalah,

2 Huquq adalah sesuatu yang tetap yang diakui oleh Syara’ sedangkan manafi’ adalah sesuatu yang mempunyai manfaaat yang timbul dari suatu benda.

3 Al-Dalil al-Mufahris li al-fadl al-Qur’an, Husen Muhammad Fahmi, cet I, Dar al-Salam, Cairo.

4 Al-Maqoshid al-‘Ammah li al-Syari’ah al-Islamiyyah, Dr. Yusuf Hamid, hal 476-477, Dar al-Hadits, Cairo.

5 Ihya ‘Ulumiddin, al-Ghozali, jilid III, hal. 204, Maktabah Shobih, Cairo.

6 Al-Maqoshid al-‘Ammah li al-Syari’ah al-Islamiyyah, Op.cit. hal.486-487.

7 Ibid. hal.488-489.

8 Al-Islam, Said Hawwa, hal. 426-427, cet. III, Dar al-Salam, Cairo, dan lihat lebih lengkap dalam Al-Maqoshid al-‘Ammah li al-Syari’ah al-Islamiyyah, Op.cit. hal.497-520.

9 Lihat lebih lengkap Al-Islam, Op.cit. hal. 411-425.

10 Al-Waqof wa Dauruhu fi Tanmiyah al-Mujtama’ al-Islami, Prof. Dr. Muhammad Dasuqi, jilid I, hal.33-36, Kementrian Wakaf Mesir.

11 Al-Waqof al-Islami, Mundir Qohf, hal. 23-24, cet I, Dar al-Fikr, Beirut.

12 Lihat lebih lanjut dalam  Al-Waqof wa Dauruhu fi Tanmiyah al-Mujtama’ al-Islami, Op.cit., hal. 41-42.

13 Lihat lebih lanjut Al-Waqof al-Islami, Op.cit., hal.88-100.

14 Lihat lebih lanjut Ibid, hal.62.

15 Al-Fiqh al-Islami, Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, jilid VIII. hal. 156-157, Dar al-Fikr, Beirut.

16 Ibid, hal. 157-158.

17 Ibid, hal. 176-178.

18 Ibid, hal. 184.

19 Ibid, hal. 189.

20 Ibid, hal. 157-158

21 Al-Waqof al-Islami, Op.cit., hal.158-159.

22 Lihat lebih lanjut Ibid, hal. 178-210.

23 Lihat lebih lanjut Ibid, hal. 101-124.

 

24 Al-Waqof wa Dauruhu fi Tanmiyah al-Mujtama’ al-Islami, Op.cit., hal 73-74

25 Ibid. hal. 75-81

26 Ibid., hal. 83-85.

27 Ibid., hal.88-97.

28 Daur al-Waqfi fi al-Mujtama’at al-islamiyyah, Muhammad Muwaffiq al-Arna`uth, hal. 39-40, cet. I, Awal Oktober 2000, Dar al-Fikr, Damascus.

29 Ibid., hal. 78-84.

30 Irshod adalah pelaksanaan wakaf yang dilakukan oleh salah satu hakim atas tanah yang dimiliki negara untuk kemashlahatan umum seperti madrasah atau rumah sakit, Perbutan tersebut hukumnya boleh karena adanya wilayah ‘ammah. Akan tetapi tindakan ini dinamakan irshod bukan wakaf yang sebenarnya

31 Lihat lebih lengkap. Daur al-Waqfi fi al-Mujtama’at al-islamiyyah, Op.cit., hal. 90-91